Jumat, 07 Mei 2010

DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH DALAM PP NOMOR 17 TAHUN 2010

Oleh Suparlan *)

Sekolah-sekolah kita terletak pada jantung masyarakat. Mereka memiliki satu tradisi yang kaya tentang keikutsertaan orangtua dan masyarakat dalam pendidikan
(Menteri Pendidikan dan Pelatihan, Ontario, Kanada)
Di masa sekarang dan akan datang pengelolaan pendidikan harus lebih demokratis dalam bentuk memberikan otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat. Saat ini pemerintah sedang menggulirkan kebijakan otonomi pendidikan. Ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi tidak saja dapal aspek manajemennya, lebih penting lagi adalah dalam memperkaya muatan pendidikan dengan wacana kultural, sosial, agama, dan lain sebagainya yang berkembang di lingkungan sekitarnya
(Abdul Malik Fajar)
Komite Sekolah merupakan forum pengambilan keputusan bersama antara sekolah dan masyarakat dalam perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh sekolah
(Indra Jati Sidi)
Peristiwa yang paling buruk (di dunia ini) adalah jika sekolah dijalankan dengan metode ancaman, paksaan, dan otoritas semu
(Albert Einstein)
Barang siapa berani mengajar, dia tidak boleh berhenti belajar
(John Cotton Dana)
***
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah kini sedang laris menjadi pilihan untuk tajuk penelitian mahasiswa pascasarjana. Seorang mahasiswa S2 yang sedang menulis tesis, secara spontan mengajukan pertanyaan yang amat mendasar kepada penulis. Mengapa harus dibentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Padahal kita sudah mempunyai Kementerian Pendidikan Nasional yang memang bertugas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Mahasiswa ini juga memberikan alasan, karena negara telah mempunyai Dinas Pendidikan mulai di tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten, bahkan juga telah ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tingkat kecamatan, yang dibentuk memang untuk melaksanakan urusan pendidikan di daerahnya masing-masing.
Sejak tahun 2002 kebetulan penulis memang terlibat dalam proses kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sebagaimana telah kita ketahui, proses kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Salah satu landasan hukum yang melahirkan Kepmendiknas tersebut antara lain adalah UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2001 – 2005. Bab VII tentang Pendidikan dalam UU tersebut, antara lain mengamanatkan bahwa untuk melaksanakan desentralisasi bidang pendidikan perlu dibentuk ”dewan sekolah” di setiap kabupaten/kota, yang kemudian lebih dikenal dengan nama generik ”dewan pendidikan”. Kemudian di setiap satuan pendidikan dibentuk “komite sekolah/madrasah”.
Untuk menjawab pertanyaan yang sangat mendasar tersebut, perlu dijelaskan tentang perubahan paradigma pelaksanaan urusan pemerintahan di negeri ini sejak kelahiran UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Hampir semua urusan pemerintahan di negeri ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, kecuali tiga urusan, yakni urusan politik luar negeri, keuangan, dan agama.
Dengan demikian, pendidikan termasuk urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, untuk melaksanakan urusan dalam bidang pendidikan, komponen masyarakat tidak boleh tidak harus diajak bicara, harus ikut dilibatkan, mulai dari memberikan masukan dalam perencanaan dan juga dalam pengawasan dan penilaian program pendidikan. Itulah sebabnya dalam pelaksanaan urusan pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabu-paten/Kota harus melibatkan komponen masyarakat sebagai mitra kerja sama. Termasuk satuan pendidikan, kepala sekolah juga harus menjalin hubungan dan kerja sama dengan komponen masyarakat yang bergabung dalam komite sekolah/madrasah.

Peran Serta Masyarakat
Apakah masyarakat memang memiliki peran dalam urusan pendidikan? Kalay ya, apa saja peran tersebut? Dalam Pasal 188 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, peran serta masyarakat telah dirumuskan sebagai berikut. Masyarakat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai peran dalam bentuk (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, (f) pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau (g) pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya. Cukup banyak dan beragam kemungkinan peran yang dapat ditunaikan oleh masyarakat dalam urusan pendidikan.
Siapa masyarakat siapa saja yang akan melaksanakan peran yang begitu berat tersebut? Pertanyaan ini dapat dijawab dalam rumusan Pasal 188 (1) bahwa ”Peran serta masyarakat meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. Bahkan dalam Pasal 188 (4) dinyatakan bahwa peran serta masyarakat secara khusus dapat disalurkan melalui dewan pendidikan tingkat nasional, dewan pendidikan tingkat provinsi, dewan pendidikan tingkat kabupaten/kota, komite sekolah, dan atau organ representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. Itulah sebabnya, dewan pendidikan, mulai dari dewan pendidikan tingkat nasional, provinsi, sampai dengan kabupaten/kota, serta komite sekolah diposisikan menjadi wadah peran serta masyarakat yang paling dominan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Fungsi Dewan Pendidikan
Dalam Pasal 192 (2) dengan tegas dijelaskan bahwa ”Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”. Tampak jelas bahwa rumusan Pasal 192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan penjabaran dari Pasal 56 (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalam Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan sebagai peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sementara dalam Pasal 192 (3) disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan adalah meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dengan cara bagaimana fungsi tersebut dapat dilakukan oleh Dewan Pendidikan? Ternyata fungsi Dewan Pendidikan masih juga dilakukan dengan tiga peran, yaitu (1) memberikan pertimbangan, yang dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebut peran advisory agency atau badan yang memberikan pertimbangan, (2) memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, yang di dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebut sebagai suporting agency atau badan yang memberikan dukungan, serta (3) melakukan pengawasan pendidikan, sekali lagi yang dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dikenal dengan controlling agency atau badan yang melakukan pengawasan. Secara tegas, Pasal 192 (3) dinyatakan bahwa Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional, dalam arti tidak dapat dipengaruhi dan diitervensi oleh pihak lain, termasuk oleh unsur birokrasi pendidikan.
Tugas Dewan Pendidikan
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan dengan lebih gamblang bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada birokrasi pendidikan. Pelaksanaan fungsi ini tidak akan dapat dilakukan jika Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki data dan informasi atau bahan yang digunakan untuk memberikan pertimbangan itu. Oleh karena itu, dalam Pasal 192 (4) dijelaskan tentang tugas untuk memperoleh data dan informasi yang akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa: ”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5) disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuam, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.
Sungguh, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang sangat akuntabel, dan ternyata sistem ini sama persis dengan yang telah dilakukan oleh Board of Education di Amerika Serikat. Board of Education negara bagian Illinois, sebagai contoh, membuat laporan pertanggungjawaban tahunannya kepada masyarakat negara bagian Illinois sebagai berikut: To the community of State of Illinois ..... Oleh karena itu, ketentuan Pasal 192 (5) tentang laporan pertang-gungjawaban publik kepada masyarakat merupakan ketentuan yang sangat patut dapat benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu harus dibuat secara tertulis, dan laporan pertanggungjawaban itu disampaikan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman (website), pertamuan, atau bentuk lainnya.
Unsur apa saja yang dapat menjadi pengurus Dewan Pendidikan?
Unsur apa saja yang dapat menjadi pengurus Dewan Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 192 (6), yakni sebagai berikut: (a) pakar pendidikan, (b) penyelenggara pendidikan, (c) pengusaha, (d). organisasi profesi, (e) pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan (f) pendidikan bertaraf internasional, (g) pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau (h) organisasi sosial kemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 juga disebutkan tentang proses rekrutmen pengurus Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan Komite Sekolah. Jumlah anggota pengurus Dewan Pendidikan Nasional paling banyak 15 orang, Dewan Pendidikan Provinsi paling banyak 13 orang, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota paling banyak 11 orang, dan untuk Komite Sekolah paling banyak 15 orang. Proses pembentukan dan pemilihan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga dijelaskan dalam beberapa pasal dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tersbut, yakni dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk untuk itu. Panitia Pemilihan melakukan rekruitmen sebanyak dua kali jumlah calon pengurus yang akan ditetapkan. Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Nasional memilih dan mengajukan 30 orang calon pengurus kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk kemudian Menteri Pendidikan Nasional menetapkan SK Dewan Pendidikan Nasional. Demikian juga, Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Provinsi memilih dan mengajukan 26 orang calon pengurus kepada gubernur untuk kemudian gubernur menetapkan SK Dewan Pendidikan Provinsi. Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memilih dan mengajukan 22 orang calon pengurus kepada bupati/walikota untuk kemudian bupati/walikota menetapkan SK Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Hal yang sama, Panitia Pemilihan Komite Sekolah memilih dan mengajukan 30 orang calon pengurus Komite Sekolah, untuk kemudian kepala sekolah menetapkan SK Komite Sekolah. Lebih dari itu, proses rekrutmen yang dilakukan untuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus diumumkan secara terbuka melalui medie cetak, elektronik, dan laman.
Tampak dalam ketentuan bahwa jumlah pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah berjumlah gasal, dengan maksud agar bisa dilakukan pengungutan suara dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam pemilihan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, khususnya ketua dan sekretaisnya, setelah proses pemilihan secara mufakat tidak dapat dilakukan. Selain itu, khusus untuk pemilihan pengurus Dewan Pendidikan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota, proses pengusulan calon pengurus tersebut harus mendapatkan persetujuan dari (a) organisasi profesi pendidik, (b) organisasi profesi lain, atau (c) organisasi kemasyarakatan.
Anggaran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Satu aspek yang banyak ditanyakan adalah tentang sumber dana atau anggaran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Selama ini, Dewan Pendidikan melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan dana subsidi dari pemerintah pusat dan sebagian juga berasal dari anggaran dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan, pada tahun ini subsidi stimulan Dewan Pendidikan pun tidak diberikan lagi karena alasan keterbatasan anggaran. Dalam aspek anggaran ini, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan pada Pasal 192 (13) bahwa ”Pendanaan dewan pendidikan dapat bersumber dari (a) pemerintah, (b) pemerintah daerah, (c) masyarakat, (d) bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau (e) sumber lain yang sah. Sumber dana tersebut juga secara eksplisit disebutkan untuk komite Sekolah.
Sangat disayangkan, ketentuan tentang anggaran ini telah menggunakan ”pasal karet” yang tertulis ”dapat bersumber”. Kalimat hukum seperti itu seyogyanya tidak digunakan. Pasal dengan nada yang mengharuskan saja belum tentu dilaksanakan secara bertanggung jawab, apalagi dengan kata ”dapat”. Selain itu, perihal sumber anggaran ini sebenarnya secara eksplisit perlu disebutkan sumber anggaran yang selama ini telah ikut menghidupi Dewan Pendidikan, yakni dari DUDI (dunia usaha dan dunia industri), khususnya dari sumber dana yang dikenal dengan CSR (corporate social responsibility). Dalam hal ini, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyisihkan sedikit keuntangannya untuk kepentingan masyarakat, termasuk kepentingan pendidikan. Beberapa Dewan Pendidikan sudah mulai melaksanakan kerja sama dengan DUDI ini, dan beberapa di antaranya sudah berhasil.
Larangan dan Pengawasan
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini juga terdapat ketentuan tentang larangan dan pengawasan. Kegiatan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Larangan ini harus dimaknai sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari kemungkinan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ikut-ikutan menumbuhsuburkan praktik korupsi dan KKN dalam pelaksanaan peran dan tugasnya untuk meningkatkan layanan pendidikan. Jangan sampai terjadi karena dengan alasan untuk melaksanakan peran dan tugasnya, lalu Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga melakukan cara-cara yang penuh nuansa koruptif dan KKN tersebut.
Malahan, kita memperhatikan bahwa Dewan Pendidikan lebih diposisikan sebagai agen pengawasan yang andal. Oleh karena itu Pasal 199 (1) menyebutkan bahwa: ”Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah”. Bahkan, pengawasan itu meliputi dua aspek penting, yakni pengawasan administratif dan pengawasan dari segi teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sudah barang tentu, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bukanlah sebagai pengawasan fungsional, sebagaimana yang harus dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal, maupun pengawas fungsional yang lain di tingkat daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Penididkan dan Komite Sekolah adalah jenis pangawasan sosial atau masyarakat. Namun demikian, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bisa saja meminta kepada lembaga independent auditor untuk membantu tugas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, atas nama wadah peran serta masyarakat.
Akhir Kata
Demikianlah sekelumit telaahan terhadap beberapa pasal yang penting tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Mudah-mudahan, tulisan singkat ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan sosialisasi kebijakan pemerintah tentang pendidikan di Indonesia, khususnya tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Amin.
*) Website: www.suparlan.com; E-mail: bsuparlan@yahoo.com. Jakarta, 18 Maret 2010.

Selasa, 04 Mei 2010

MENGENAL SD 1 BRINGINSARI

Desa Bringinsari merupakan salah satu Desa di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal, terletak di kaki Gunung Perahu sekitar 14 km dari Kecamatan Sukorejo, untuk sampai ke Desa Bringinsari dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat maupun roda dua ke arah Selatan dari Alun-alun Sukorejo, jalannya berkelok-kelok dan cukup bagus karena sudah beraspal, namun mendekati gerbang dusun Sumenet pengendara harus berhati-hati karena jalannya masih bebatuan dan rusak. Untuk sampai ke SD 1 Bringinsari di Dusun Plalar harus melewati Dusun Sumilir.
SD 1 Bringinsari Tahun Ajaran 2009/2010 mempunyai siswa sebanyak 296, 1 kepala sekolah, 1 guru PAI, 6 Guru Kelas PNS/CPNA, 5 GTT dan 1 PTT, dengan Visi Menghasilkan siswa yang mampu mengembangkan rasa ingin tahu, kreatif, punya kemauan belajar seta unggul dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi,seni budaya,iman dan taqwa, SD 1 Bringinsari dengan penuh kebersamaan dan semangat melayani secara terus menerus mengejar ketinggalan.
Menurut Pak Tri panggilan akrab Bapak Trubus Triyantono,S.Pd Kepala Sekolah SD Bringinsari, menuturkan bahwa untuk mewujudkan mutu pendidikan di SD 1 Bringinsari agar sejajar dengan SD lain di Kecamatan Sukorejo diperlukan kesabaran, keuletan, sikap tulus dalam mengabdi dan melayani serta jujur dalam bertindak dan benar dalam bekerja, di samping menjunjung tinggi profesionalisme, lebih jauh Pak Tri (Juara 1 Guru Berprestasi Kabupaten kendal Tahun 2009) mengatakan bahwa untuk membangun pendidikan di SD 1 Bringinsari diperlukan karakter guru yang kuat, semangat kebersamaan dan bekerja melalui teamwork yang sehat, hasilnya cukup membanggakan karena mampu menoreh prestasi sebagai Jura 1 Catur Putra, Juara 3 Atletik Kid’s Putri Tingkat Kecamatan Sukorejo, sedangkan pada Pekan Seni menargetkan Cabang Lomba Seni Tari Kukila masuk 3 besar.
Disamping mengikuti lomba yang bersifat non akademis, SD 1 Bringinsari juga mengkuti semua lomba akademis seperti LCC, Lomba dan Festival Seni, Siswa Berprestasi. Untuk menunjang hal tersebut sesuai Program Sekolah semua siswa SD 1 Bringinsari diberi kesempatan untuk mengembangkan bakat minat melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Drum Band, Seni Rebana, Seni Tari, Paduan Suara, Volly Mini dan Sepak Takraw. Sedangkan UASBN tahun 2010 dikuti siswa kelas VI yang berjumlah 53. Sebelum pelaksanaan UASBN tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2010, Pak Qomari dan Pak Basuki mengadakan Doa Bersama yang dihadiri Guru, Tokoh Agama, Orang Tua Siswa dan Siswa Kelas VI, menurut Pak Bas tujuan diadakan doa bersama agar siswa dan guru senantiasa diberi kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan amanat negara yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jumat, 09 April 2010

KEMAMPUAN SIKAP DASAR YANG HARUS DIMILIKI GURU

Seorang guru didalam melaksanakan tugas harus memiliki kemampuan sikap dasar yang harus dikembangkan, yaitu :
1.Penguasaan Kurikulum
Guru harus mampu mengimplementasikan isi kurikulum ke dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar maksudnya adalah bahwa seorang guru di dalam kegiatan belajar mengajar harus atau wajib menerapkan bahan kajian dan pelajaran yang mengacu pada pembentukan kepribadian dan unsur-unsur kemampuan yang diajarkan dan dikembangkan melalui pendidikan dasar.
2.Menguasai Materi Semua Mata Pelajaran
Guru mempunyai tugas mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pengajaran. Dihadapkan pada kenyataan semacam ini, guru dituntut untuk mampu menyampaikan bahan pelajaran, bahkan harus merasa yakin bahwa apa yang diusahakan untuk disampaikan pada siswa telah dikuasai dan dihayati secara mendalam. Guru harus selalu memperluas dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diuasahan dengan cara banyak membaca buku, surat kabar ataupun internet. Dalam memberikan pelajaran guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dan pengelola proses belajar mengajar, sebagai pengajar ia harus membantu perkembangan anak didiknya untuk memahami dan menguasai ilmu pengetahuan. Jadi guru harus mampu memotivasi siswa untuk senantiasa belajar pada berbagai kesempatan. Sebagai guru SD tidak hanya.
Sebagai guru SD tidak hanya menguasai satu mata pelajaran, melainkan seluruh mata pelajaran sesuai dengan yang dimuat dalam isi kurikulum sebagai berikut :
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pendidikan Agama. ( oleh guru Pendidikan Agama)
c. Bahasa Indonesia
d. Matematika
e. Ilmu Pengetahuan Alam
f. Ilmu Pengetahuan Sosial
g. Seni Budaya dan Ketrampilan (SBK)
h. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
i. Muatan Lokal.
3. Terampil Menggunakan Multi Metode Pembelajaran
Seorang guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik bila menguasai dan mampu mengajar didepan kelas dengan menggunakan metode yang sesuai dengan pelajaran. Bahan pelajaran yang dikuasai belum tentu dapat dicerna oleh siswa bila tidak disampaikan dengan baik. Proses penyampaian ini memerlukan kecakapan khusus. Untuk itu perlu penguasaan guru terhadap penyampaian agar siswa tidak pasif, melainkan terlibat secara aktif dalam interaksi belajar mengajar. Penggunaan metode sesuai dengan karakteristik materi pelajaran dan kondisi siswa, sehingga siswa terangsang untuk terus belajar. Untuk itu guru hendaknya memiliki pengetahuan yang cukup tentang alat-alat dan media sehingga belajar mengajar. Juga ketrampilan untuk memilih dan menggunakan serta mengusahakan media dengan baik. Memilih media pendidikan harus sesuai dengan tujuan, materi, metode serta kemampuan guru dan minat siswa. Hal ini penting untuk diketahui karena metode mengajar bersifat individual. Yang artinya seorang guru mungkin dapat menggunakan suatu metode dengan baik sementara guru yang lain belum tentu demikian. Oleh karena itu penggunaan suatu metode ataupun perangkat peralatan tidak dapat dipaksakan pada seseorang dapat mencapai tujuan melalui tumbuhnya hubungan yang positif dengan para siswa.
Metode mengajar banyak sekali jenisnya, disebabkan karena metode ini dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya :
a. Tujuan yang berbagai-bagai jenis dan fungsinya.
b. Anak didik yang berbagai-bagai tingkat kematangannya.
c. Situasi yang berbagai-bagai keadaannya.
d. Fasilitas yang berbagai kwalitas dan kwantitasnya.
e. Pribadi guru serta kemampuan profesi yang berbeda-beda.
Secara umum metode-metode dapat digolongkan :
a. Ditinjau dari faktor guru.
1) Metode mengajar secara individual.
2) Metode mengajar secara kelompok.
b. Ditinjau dari faktor murid.
1) Metode mengajar terhadap individual.
2) Metode mengajar terhadap kelompok.
Tetapi didalam kenyataannya guru mempergunakan multi metode yang dianggap paling sesuai dengan tujuan, situasi dan lain-lain. Yang terpenting diperhatikan adalah batas-batas kebaikan dan kelemahan metode yang digunakan untruk merumuskan kesimpulan mengenai hasil evaluasi usahanya itu. Diantaranya adalah :
a. Metode Caramah
Ceramah adalah penerangan dan menuturan secara lisan oleh guru terhadap kelas. Dengan menggunakan alat bantu seperti gambar-gambar yang pokok adalah berbicara. Peranan murid dalam metode ceramah ialah mendengarkan dan mencatat pokok-pokok pelajaran yang dikemukakan oleh guru.
b. Metode Diskusi
Diskusi adalah aktivitas dalam kelompok siswa, berbicara saling bertukar informasi maupun pendapat tentang sebuah topik atau masalah, dimana setiap anak ingin mencari jawaban/ penyelesaian problem dari segala segi dan kemungkinan yang ada. Metode ini sangat efektif untuk melatih keberanian dan ketrampilan anak dalam berkomunikasi dan mengemukakan pendapat.
c. Metode Tanya Jawab
Pertanyaan memberikan rangsangan untuk menggiatkan anak-anak berfikir. Pertanyaan timbul bila sesuatu tidak jelas dan mendorong seseorang berusaha untuk memahaminya.
d. Metode Latihan (drill)
Latihan siap atau drill sangat sesuai untuk melatih ketrampilan mental. Latihan berhubungan dengan pembentukan kemahiran, kecakapan.
e. Metode Tugas (Resitasi)
Suatu metode mengajar dimana guru memberi tugas kepada siswa untuk diselesaikan dan dipertanggung jawabkan. Tugas itu berhubungan dengan bahan pengajaran yang telah dipelajari.
f. Metode Eksperimen
Eksperimen dapat digunakan baik dalam bidang pengetahuan alam maupun dalam bidang pengetahuan sosial atau kemasyarakatan dan dapat dilakukan baik di dalam laboratorium maupun diluar. Metode ini ada hubungannya yang erat dengan metode pemecahan masalah.
g. Metode Pemecahan Masalah
Metode sebagai pembinaan sikap ilmiah pada anak-anak. Dengan metode ini anak-anak belajar memecahkan suatu masalah menurut prosedur kerja metode ilmiah.
h. Metode Sosiodrama
Sosiodrama adalah semacam sandiwara atau dramatisasi tanpa skrit (bahan tertulis) tanpa latihan lebuh dahulu, tanpa menghafal, pokoknya adalah sesuatu masalah sosial yang bertalian dengan hubungan antar manusia. Jadi dilakukan secara spontan berdasarkan beberapa keterangan tertentu.
i. Metode Demonstrasi
Demonstrasi yang dilakukan oleh guru atau orang lain suatu percobaan diperlihatkan kepada seluruh kelas.
j. Metode Kerja Kelompok
Metode mengajar untuk membawa siswa sebagai kelompok dan secara bersma-sama berusaha untuk memecahkan masalah atau melakukan seatu tugas. Kerja kelompok dapat berjangka panjang atau berjangka pendek.
k. Metode Karya Wisata
Metode mengajar yang pelaksanannya mengajak siswa untuk langsung mengamati obyek/ sasaran yang ada dilingkungannya sekitar. Metode ini dengan adanya unsur rekreasi.
4. Terampil Melaksanakan Penilaian (Evaluasi)
Penilaian merupakan bagian tak terpisahkan umpan balik bagi guru dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar maupun bagi siswa sendiri dan orang tua siswa. Penilaian bermanfaat untuk mengetahui kemajuan belajar siswa. Dalam satu babakan belajar mengajar, guru hendaknya menjadi penilaian yang baik. Kesalahan atau kelemahan dalam penyusunan alat-alat penilaian, misalnya, penggunaan tes obyektif yang terus menerus mengakibatkan anak kurang bersungguh-sungguh dalam belajar. Penilaian di Sekolah hendaknya dilakukan secara obyektif, kontinyu, mempergunakan berbagai jenis yang bervariasi, dan mampu merangsang motivasi siswa untuk belajar. Tes-tes uraian perlu digunakan dalam ulangan harian untuk membiasakan siswa agar mampu mengungkapkan pikirannya. Penilaian yang benar adalah menilai apa yang harus dinilai menilai tujuan pembelajaran, misalnya : Jika tujuan pembelajaran berkaitan dengan perubahan tingkah laku tentang sikap, maka penilaiannya juga harus tentang sikap anak. Bukan ingatan atau pemahaman tentang sesuatu. Selanjutnya guru harus meneliti dan menelaah hasil evaluasi siswa, kemudian menentukan langkah selanjutnya untuk memperbaiki dan menyempurnakan program belajar mengajar.
5. Komitmen Guru Terhadap Tugasnya.
Ciri pokok profesionalisme adalah apabila seseorang memiliki komitmen yang mendalam terhadap tugasnya. Kecintaan terhadap tugas diwujudkan dalam bentuk curahan, tenaga, waktu dan pikiran. Dalam mengemban tugas ini guru hendaknya mampu melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Guru hendaknya mencintai tugas dan tanggung jawabnya. Kecintaan terhadap tugas akan membangkitkan gairah dan ketulusan kerja.
b. Guru jangan ingin berkuasa, dan secara otoriter memaksa anak patuh akan segala sesuatu yang dipertahankan. Dibawah guru yang otoriter suasana kelas menjadi tegang dan sering diliputi oleh rasa takut.
c. Guru hendaknya konsekwen. Janganlah guru diombang-ambingkan oleh perasaannya, kalau merasa senang bersifat lunak, kalau merasa murung bersifat keras. Itu sebabnya guru harus berhati-hati mengeluarkan peraturan, agar dapat berpegang teguh kepada peraturan itu. Akan tetapi konsekwen tidak berarti, bahwa kita harus mempertahan kan peraturan yang ternyata merugikan. Sekalipun kita konsekwen kita harus pula terbuka bagi perbakan.
d. Guru harus mewujudkan rasa percaya dirinya. Anak-anak ingin perlindungan dari rasa aman. Kelemahan dan keragu-raguannya dalam batin, tak perlu diperhatikan pada anak.
e. Guru ingin membesarkan-besarkan soal yang dapat diselesaikan secara arif. Kesalahan anak kecil dapat dilewatkan begitu saja. Terlapau rewel akan hal-hal kecil akan menimbulkan kejengkelan pada anak.
f. Guru jangan menaruh dendam. Apa yang sduah dipecahkan hendaknya dianggap selesai. Anak jangan merasa dibenci oleh guru karena pernah melakukan kesalahan.
g. Guru jangan memberi janji yang tidak mungkin dapat ditepati juga tidak perlu memaksa anak berjanji akan memperbaiki kelaukannya. Mengubah kelakuan tidak mudah dan memerlukan waktu dan bimbingan.
h. Guru jangan mengancam anak.
i. Guru jangan terlalu rewel, membentak dan menggunakan kata-kata kasar.
j. Guru hendaknya mempunyai rasa humor yang berarti mempunyai sikap obyektif.
k. Guru hendaknya pandai bergaul dengan anak, tetapi jangan sampai menghilangkan rasa hormat anak terhadapnya. Guru adalah orang dewasa yang harus membimbing anak ke arah kedewasaan.
l. Guru kelas harus menghormati pribadi setiap anak, lepas dari kedudukan orang tuanya, kepandaiannya, agama, kesukaan atau kelakuannya. Anak diperlakukan sama tanpa mengenal anak emas.
m. Guru hendaknya menerima anak menurut keadaan, watak, dan kesanggupan masing-masing. Anak merupakan individu yang khas, berhak memelihara kepribadiannya sendiri sebagai pendidikan guru harus dapat dan wajib mewujudkan sifat-sifat yang luhur pada dirinya.
6. Disiplin
Pendidikan adalah suatu proses yang direncanakan agar siswa tumbuh dan berkembang melalui kegiatan belajar. Guru sebagai pendidik dengan sengaja mempengaruhi arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan mempengaruhi perilaku etik siswa sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Namun kuat lemahnya pengaruh itu sangat bergantung pada usaha disiplin yang ditetapkan dan dicontohkan oleh guru.
Disiplin kelas merupakan hal yang penting dalam menunjang keberhasilan pengelolaan kelas dari seorang guru. Itu merupakan suatu kriteria penting dalam menilai kualitas atau mutu kepemimpinan seorang guru.
a. Pengertian disiplin kelas
b. Cara/ tekhnik membina disiplin kelas
1) Pendekatan
a) Pemberian bimbingan dan penyuluhan pada siswa untuk memahami dan mengenal diri sendiri. Sehingga mereka dapat mengembangkan pola-pola tingkah laku yang baik ke arah pembinaan diri sendiri.
b) Evaluasi pada diri pribadi yaitu memberikan kesempatan pada siswa untuk mengavaluasi tingkah lakunya berdasarkan peraturan tata tertib yang telah ditetapkan.
2) Tehnik-Tehnik yang digunakan
a) Taknik keteladanan guru
Guru memberikan contoh teladan sikap dan perilaku yang baik pada siswa.
b) Teknik bimbingan guru.
Guru memberi bimbingan dan penyuluhan untuk meningkatkan kedisiplinan para siswa.
c) Teknik pengawasan bersama
Kesadaran akan tujuan bersama guru dan siswa menerimanya sebagai pengendali.
Beberapa upaya yang dilakukan dalam pembinaan disiplin sebagai berikut :
a. Mengadakan perencanaan bersama antara guru dengan siswa.
b. Mengembangkan kepemimpinan dan tanggung jawab pada siswa.
c. Membina organisasi kelas secara demokratis.
d. Membiasakan agar siswa dapat berdiri sendiri/ mandiri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
e. Membiasakan siswa untuk berpartisipasi sesuai dengan kemampuannya.
f. Memberikan dorongan pada siswa untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan.
Semua itu berhasil apabila guru dapat mendisiplinkan diri sebelum mendisiplinkan siswanya.
Tanpa disiplin tujuan pendidikan dan pengajaran tidak akan tercapai. Seorang guru harus mampu menciptakan disiplin yang baik di dalam kelasnya. Tunduk kepada peraturan. Dengan disiplin yang tinggi usaha untuk mengatur dan mengontrol kelakuan anak didik guna mencapai tujuan pendidikan lebih mudah (Depdiknas, 1997 : 4-8).

enjoy full learning

Perubahan paradigma dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah dasar menempatkan guru bukan sebagai satu-satunya sumber belajar tetapi guru berperan sebagai fasilitator dan motivator yang mampu mengimplementasikan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan serta mampu mewujudkan perilaku mengajar yang sedemikian rupa sehingga siswa dapat melakukan perilaku belajar yang efektif. Sebagai pembelajar guru harus terus menerus meningkatkan kompetensi dan meningkatkan kualitas profesi.
Dalam proses belajar mengajar akan terjadi interaksi antara peserta didik dan pendidik. Peserta didik adalah seseorang atau sekelompok orang sebagai pencari, penerima pelajaran yang dibutuhkannya, sedang pendidik adalah seseorang atau sekelompok orang yang berprofesi sebagai pengolah kegiatan belajar mengajar dan seperangkat peranan lainnya yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan belajar mengajar yang efektif.
Kegiatan belajar mengajar melibatkan beberapa komponen, yaitu peserta didik, guru (pendidik), tujuan pembelajaran, isi pelajaran, metode mengajar, media dan evaluasi. Tujuan pembelajaran adalah perubahan prilaku dan tingkah laku yang positif dari peserta didik setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar, seperti : perubahan yang secara psikologis akan tampil dalam tingkah laku (over behaviour) yang dapat diamati melalui alat indera oleh orang lain baik tutur katanya, motorik dan gaya hidupnya.
Penguasaan materi pembelajaran merupakan kemampuan strategis yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam rangka mendukung ketercapaian kompetensi/ sub kompetensi secara efektif dan efisien. Sedangkan penyampaian materi pembelajaran yang baik dapat diartikan sebagai segala usaha guru untuk mengelola proses pembelajaran sehingga siswa dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan (enjoy full learning), serta beraktivitas tinggi baik mental, phisik, sosial, maupun emosinya. Hal itu dapat dicapai jika didukung oleh kepribadian guru yang matang dan kesadaran untuk mengelola proses pembelajaran dengan mentaati dan menerapkan azas-azas didaktik dalam setiap momentum yang tepat.
R.D. Conners (1980) mengidentifikasikan tiga tahap tugas guru, yang meliputi:
a. Sebelum pengajaran (meliputi program satuan pelajaran, perencanaan program mengajar);
b. Pengajaran, yaitu berlangsungnya interaksi antara guru dengan siswa, siswa dengan siswa baik secara individu maupun kelompok;
c. Sesudah pengajaran, antara lan menilai kinerja siswa, mengevaluasi kembali pelaksanaan proses belajar-mengajar yang telah berlangsung.
Hal senada juga dikemukakan oleh James B. Brown seperti dikutip oleh Sardiman A.M (1990:142) bahwa tugas guru antara lain menguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencanakan dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa. Muh Rifai (1989:135) dalam Suryobroto (2002:4) menjelaskan di dalam situasi pengajaran gurulah yang memimpin dan bertanggungjawab penuh atas kepemimpinan yang dilakukan itu. Ia tidak melalukan instruksi-instruksi dan tidak berdiri di bawah intstruksi manusia lain kecuali dirinya sendiri, setelah masuk dalam situasi kelas.
Jadi setelah masuk kelas tugas guru adalah sebagai pemimpin dan bukan semata-mata mengontrol atau mengkritik.
Dari pandangan para ahli tersebut dapat dimengerti bahwa tugas guru tidak sebatas pada proses belajar mengajar, melainkan saling kait-mengait dan saling mendukung untuk meningkatkan kinerja pembelajaran. Kinerja pembelajaran menentukan tingkat keberhasilan dan kesesuaian hasil belajar siswa dengan tujuan yang telah ditentukan. Sedangkan tingkat keberhasilan dan kesesuaian hasil belajar siswa dengan tujuan sangat dipengaruhi oleh kinerja guru, yang didukung oleh kemampuan strategis yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam rangka mendukung ketercapaian kompetensi/ sub kompetensi secara efektif dan efisien. Sedangkan penyampaian materi pembelajaran yang baik dapat diartikan sebagai segala usaha guru untuk mengelola proses pembelajaran sehingga siswa dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan (enjoy full learning), serta beraktivitas tinggi baik mental, phisik, sosial, maupun emosinya. Hal itu dapat dicapai jika didukung oleh kepribadian guru yang matang dan kesadaran untuk mengelola proses pembelajaran dengan mentaati dan menerapkan azas-azas didaktik dalam setiap momentum yang tepat.
.

Rabu, 07 April 2010

Orang Yang Sabar

Dalam kehidupan sehari hari kita sering lupa, bahwa apa yang ada pada kita seperti tubuh yang indah, rumah, kendaraan, harta berlimpah, pangkat, jabatan, karib kerabat semua itu akan musnah, dan lenyap dari sisi kita. Suka atau tidak suka kita pasti akan berpisah dengan semua itu. Kita yang meninggalkannya (meninggal dunia) atau semua kesenangan dan kenikmatan itu yang meninggalkan kita (hilang, terbakar, diambil orang dan lain sebagainya). Sepanjang hidup kita disibukan mencari dan mengumpulkan sesuatu yang pasti lenyap itu. Kadang kala kita mendapatkannya dengan cara yang tidak terpuji.
Kita sibuk mencari dan mengumpulkan sesuatu yang pasti musnah dan lenyap dari sisi kita, sehingga lupa mencari dan mengumpulkan sesuatu yang kekal abadi menemani kita sepanjang zaman, tidak bisa lenyap dan musnah. Amal soleh , ibadah, dzikrullah, infak, sedekah , ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang kekal abadi menemani kita sampai pada kehidupan akhirat. Rasulullah mengingatkan bahwa ada 3 perkara yang menemani manusia:
1. Harta benda menemani manusia selama ia masih hidup dan bernafas
2. karib kerabat, sanak famili yang menemani manusia hanya sampai liang kubur
3. Amal soleh yang menemani manusia sampai masuk kubur, bahkan sampai hari berbangkit.
Kenyataannya sebagian besar manusia menghabiskan waktunya untuk mendapatkan yang nomor 1 dan 2 sesuatu yang pasti berpisah dengan dirinya. Sedikit sekali yang berusaha mendapatkan yang kekal dan abadi ( no 3).
Sabar dalam menghadapi cobaan dan berbagai kesulitan didunia ini termasuk amal soleh yang abadi yang akan kita bawa sampai ke akhirat nanti. Allah akan membalasi orang yang sabar dengan kebaikan yang banyak. Itulah amalan yang kekal dan abadi yang menemani kita sampai kehidupan akhirat.
Sabar adalah perbuatan terpuji yang disukai dan dicintai Allah. Sabar dalam penderitaan,perjuangan, kesempitan dan kesulitan hidup, sabar terhadap omongan yang menyakitkan serta tindakan orang lain yang tidak bersahabat. Sifat sabar termasuk sesuatu yang kekal dan abadi. Pahala dari sifat sabar akan dibawa sampai kehidupan akhirat, itulah amalan yang kekal tidak akan pernah lenyap dan musnah.
Dalam kehidupan sehari hari dewasa ini banyak kita dapati orang yang tidak sabar menghadapi penderitaan, tekanan ekonomi, kesukaran dan kesempitan hidup, berusaha mengakhiri hidupnya dengan berbagai cara. Ada yang gantung diri, terjun dari menara atau gedung bertingkat, minum racun, membakar diri dan lain sebagainya. Mereka menyangka dengan mengakhiri hidup masalah mereka telah selesai. Justru mereka akan menghadapi masalah yang lebih berat di alam barzakh dan pada kehidupan akhirat nanti.
Kalau mereka mengerti justru dengan bersabar, berarti mereka telah mengumpulkan berbagai kebaikan yang kekal dan abadi yang akan mereka bawa sampai kehidupan akhirat nanti. Itulah tiga pesan singkat dari Allah swt yang disampaikan pada kita melalui Qur’an-Nya yang agung yang tertulis dalam surat An Nahl ayat 96. Semoga pesan ini dapat kita pahami dengan baik dan menjadi pedoman bagi kita dalam menjalani kehidupan dunia yang penuh kemelut ini.

Minggu, 24 Januari 2010

Tehnik Memimpin Rapat



Anda pernah terlibat dalam forum rapat? Entah di RT/Organisasi Kemasyarakatan/ Sekolah? Apa yang bisa Anda baca selama rapat .....saya punya sedikit Tips Tehnik Memimpin Rapat. Maaf saya sama sekali tidak bermaksud mengguri Anda, coba simak berikut ini.
Rapat adalah suatu forum pertemuan formal atau informal yang digu-nakan sebagai tempat berkomunikasi dalam bentuk bertukar pikiran, berdis-kusi, penyampaian informasi dan pengumpulan pendapat dalam kelancaran proses kerja selanjutnya, atau dasar pengambilan keputusan di dalam pen-capaian tujuan.
Agar mencapai hasil yang optimal, pelaksanaan rapat perlu direncanakan dengan baik. Rapat sering tidak efektif, karena pemimpin rapat kurang memiliki pengetahuan tentang teori dan teknik memimpin rapat. Bagi seorang kepala sekolah, perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan memimpin rapat yang efektif
Ada beberapa jenis rapat menurut tujuannya yaitu :
1.Rapat yang bersifat informatif
Rapat ini bertujuan memberikan pendidikan (latihan), informasi demi perkembangan organisasi. Jumlah rapat tidak terbatas. Dalam rapat jenis ini, peserta diberi kesempatan peserta untuk bertanya dan berko-mentar, namun tidak ada proses pemecahan masalah dan tidak ada pengambilan keputusan
2.Rapat yang bersifat mencari pemecahan masalah
Rapat ini bertujuan mencari hal yang perlu disepakati bersama oleh semua staf untuk memecahkan suatu masalah. Rapat jenis ini dapat dibagi lagi sesuai dengan tahapan pemecahan masalah, yaitu :
a. Rapat identifikasi masalah
Hasil rapat berupa inventarisasi masalah dan rumusan masalah
b. Rapat mencari pemecahan
Hasil rapat berupa inventarisasi saran atau usulan alternatif peme-cahan masalah
c. Rapat evaluasi dan pengambilan keputusan
Diawali dengan proses menilai, mengkaji dan menganalisis alternatif pemecahan masalah. Hasil rapat tahap ini adalah keputusan alternatif yang tepat. Agar rapat memperoleh konsensus yang efektif, sebaiknya jumlah peserta rapat dibatasi
d. Rapat pelaksanaan
Tujuan rapat adalah menetapkan keterlibatan anggota organisasi serta waktu pelaksanaan keputusan (Siapa melakukan apa dan kapan). Rapat ini sering digabung dengan rapat evaluasi yang me-merlukan pengambilan keputusan.
Sedangkan menurut prinsip sebuah rapat adalah kriteria sebuah rapat yang baik adalah sebagai berikut :
1.Tema yang akan dibicarakan jelas, sehingga kontribusi pengetahuan dan pengalaman peserta dapat memperlancar pengambilan suatu keputusan
2.Ciptakan kondisi penyaluran gagasan yang berguna dalam komunikasi, arah, dan mengerahkan koordinasi dalam tingkat moral yang tinggi
3.Mengembangkan keyakinan pribadi dan penampilan kebebasan ekspresi
4.Jaga suasana kebersamaan (team building), sebab partisipasi kelompok dalam pengambilan keputusan dan kesimpulan yang dicapai akan menentukan orientasi kerja kelompok
5.Usahakan rapat berlangsung tidak terlalu lama (maksimal 2 jam terus menerus) perlu diselingi istirahat.
A. Apa yang perlu dersiapan dalam sebuah rapat ?
1.Persiapan dalam hal administrasi :
a.Undangan, tujuan/ materi rapat, waktu dan tempat
b.Tempat nyaman, tidak bising, kondisi baik dan suasana menye-nangkan
c.Fasilitas/ peralatan rapat memadai
2.Persiapan pimpinan rapat :
a.Tujuan rapat, topik-topik yang mencakup tujuan yang ingin dicapai
b.Pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab
c.Kata pengantar pembukaan untuk memusatkan perhatian peserta
d.Arahkan debat yang berlarut-larut menjadi pembicaraan yang terarah (terkendali)
B. Bagaimana sikap kita selama proses rapat berlangsung ?
1.Pendahuluan (5 – 10 menit)
a.Jelaskan tujuan rapat dan tetapkan batas waktu
b.Berikan pokok-pokok materi rapat yang akan dibicarakan dan pen-danaan
c.Edarkan daftar hadir peserta rapat
d.Tetapkan tata tertib rapat
2.Rapat/ Diskusi
a.Bimbing dan arahkan diskusi ke pokok masalah
b.Batasi kesempatan bagi peserta yang terlalu banyak bicara (berbelit-belit) untuk membangkitkan peserta yang belum bicara
c.Hindari monopoli diskusi
d.Tujuan merupakan target hasil kesimpulan bersama, perjelas (dibaca ulang) apa yang menjadi kesimpulan
e.Ingatkan batas waktu yang tersedia
3.Penutup
a.Arahkan peserta untuk mengetahui dan merealisasi kesimpulan yang dicapai
b.Jelaskan kegiatan yang mendukung pelaksanaan keputusan
c.Jelaskan yang bertanggungjawab sebagai pelaksana hasil kepu-tusan rapat
d.Jelaskan rencana jadwal pelaksanaan keputusan
4.Tindak Lanjut
a.Edarkan notulen hasil rapat kepada setiap orang yang terkait
b.Kontrollah pelaksanaan kegiatan atau hasil yang dicapai sebagai realisasi hasil keputusan rapat
C. Tahukah Anda jika rapat menyimpang dari tujuan, nah...tindakan yang mest kita ambil yaitu :
1. Apabila di dalam rapat ada yang mendominasi bicara, sedangkan kontributornya relatif kurang berharga
a.Mengupayakan agar orang lain terlibat bicara dengan cara menga-jukan pertanyaan atau memberi komentar atau memeberi kesem-patan kepada orang lain yang ingin bicara
b.Menghindari terjadinya pemungutan suara
c.Pimpinan jangan terlibat perdebatan, sehingga peserta lain hanya sebagai penonton
d.Jangan menampakkan sikap bermusuhan, tetapi ubahlah menjadi suatu peluang untuk mengenal dan mengarahkan lebih jauh.
2. Apabila di dalam rapat, peserta banyak atau sering diam
a.Gunakan pertanyaan penggali informasi/ pertanyaan terbuka yang diarahkan kepada kelompok atau ke arah si pendiam
b.Kurangi tempo bicara anda
c.Hindari tindakan yang dapat membuat si pendiam menjadi malu
d.Ungkapkan wawasan yang dapat membuat si pendiam membuka diri, atau keheningan yang berkepanjangan untuk meminta perhatian (silent technique)
e.Berikan respon terhadap sesuatu yang baru saja dilontarkan dan coba mengaitkan dengan pertanyaan/ komentar berikutnya
3. Peserta yang banyak bergaul (biasanya banyak bicara untuk mencari perhatian) tetapi arahnya menyimpang dari pokok persoalan. Orang yang memiliki perilaku demikian, mampu menyenangkan orang dengan hal-hal yang tidak relevan sekalipun. Setuju apa saja, walaupun pandangan atau pendapat tersebut saling bertentangan. Orang semacam ini dapat menghancurkan rapat. Cara mengatasinya adalah :
a.Jangan hanyut pada peristiwa yang mutakhir, tetapi melupakan tujuan rapat yang hendak dicapai
b.Jangan mudah terbuai oleh segala hal yang mengagumkan dari si ‘ ahli bergaul ‘sehingga dapat memberikan gambaran yang indah
c.Kembalikan diskusi ke jalurnya dengan lembut tetapi tegas dengan mengingatkan kepada semua orang, bahwa kita agak sedikit menyimpang
d.Jangan mempermalukan orang semacam ini dengan humor
e.Bersikaplah peka terhadap kebutuhan akan hubungan dan kerja-sama dalam kerangka struktur rapat
.